Besok MKD DPR Gelar Rapat Pleno Tindaklanjuti Laporan Terhadap Azis Syamsuddin
Ketua MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy menyebut, dalam rapat nanti akan dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal menggelar rapat pleno, menindaklanjuti laporan yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Selasa (18/5) besok.
Ketua MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy menyebut, dalam rapat nanti akan dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD DPR.
"Jadi di MKD kita sepakat esok kita ingin rapat pleno. Jadi antara pimpinan dengan seluruh anggota MKD berjumlah 17 orang ingin membahas apa langkah-langkah kita untuk masalah Azis Syamsuddin," kata Habib Aboe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Habib Aboe menyatakan, rapat pleno tersebut juga akan membahas laporan aduan terhadap Azis yang sudah masuk ke MKD.
Terbaru, laporan yang telah masuk terkait kasus Azis Syamsuddin sebanyak lima aduan.
"Laporan masuk sudah menambah sampai lima. Ini pastinya di staf ahli juga sudah melakukan mengklarifikasi lembaga-lembaga yang memberikan pengaduan," ujarnya.
"Lima itu namanya saya gak hapal semua, esok kita bahas. Jadi besok itu bukan memanggil Pak Azis, kita hanya baru sampai tingkat membahas rapat pleno ingin mengambil langkah apa dari laporan tersebut," pungkas politikus PKS tersebut.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
Baca juga: MKD akan Bahas Kasus Azis Syamsuddin, Golkar: Apapun Keputusannya Kami Respon dengan Baik
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.