Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siapkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Kerumunan Hari ini
Kubu Rizieq Shihab hadirkan dua saksi ahli di sidang lanjutan hari ini, Senin (17/5/2021), pertama ahli bahasa, kedua ahli pidana.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan kliennya hari ini, Senin (17/5/2021).
"Saksi ahli dari terdakwa, 2 orang ahli bahasa dan pidana," kata Aziz saat dikonfirmasi.
Kendati begitu Aziz belum memberikan informasi rinci terkait nama dari kedua ahli yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.
Untuk menjalani persidangan ini, Aziz mengaku pihaknya siap melayangkan argumen dan pertanyaan kepada kedua ahli yang dihadirkan nanti.
"Persiapannya sudah siap, kami siapkan argumen dan pertanyaan," imbuhnya.
Baca juga: Berlebaran dari Balik Rutan, Rizieq Sampaikan Pesan Ini ke Simpatisannya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi FPI hari ini, Senin (17/5/2021).
Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, rencananya ahli yang akan dihadirkan oleh kubu Rizieq Shihab berjumlah dua orang.
"Senin 17 Mei 2021, dengan agenda pemeriksaan ahli Epidemi dan ahli Bahasa dari Terdakwa/kuasa hukumnya," kata Alex dalam keterangannya dikutip, Senin (17/5/2021).
Namun dia tidak memberikan informasi detail identitas atau nama dari ahli yang akan dihadirkan pada sidang ini.
Baca juga: Idulfitri, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Dalam Persidangan
Lanjut kata Alex, untuk persidangan ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB dan tidak akan disiarkan secara live streaming melalui YouTube resmi PN Jakarta Timur.
Kendati begitu kata Alex, untuk keperluan peliputan media, pihaknya telah menyiapkan dua monitor TV di depan ruang sidang.
"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses di lobby depan sebanyak 2 layar TV," imbuhnya.
Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.