Larangan Mudik Lebaran Berakhir Hari Ini, Masih Ada Masa Pengetatan Perjalanan hingga 24 Mei 2021
Larangan mudik Lebaran 2021 akan berakhir pada Senin (17/5/2021) hari ini. Namun ingat, masih ada masa pengetatan perjalanan hingga 24 Mei 2021.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Larangan mudik Lebaran 2021 yang telah berlangsung sejak Kamis (6/5/2021) akan berakhir pada Senin (17/5/2021) hari ini.
Walau larangan mudik Lebaran 2021 akan berakhir, tapi masih ada masa pengetatan perjalanan.
Masa pengetatan perjalanan ini akan berlangsung hingga Senin, 24 Mei 2021.
Hal ini sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
"Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam adendum SE.
Baca juga: Pemudik yang Balik ke Jakarta akan Diisolasi Jika Hasil Tes Antigen Covid-19 Reaktif
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ingatkan Pemudik Bawa Surat Tes Covid-19 Sebelum Kembali ke Jakarta
Selama masa pengetatan perjalanan, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.
Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.
Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.