Polri Sebut Munarman Sudah Boleh Dijenguk Kuasa Hukum dan Keluarga
Polri akhirnya memperbolehkan pihak kuasa hukum dan keluarga eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk menjenguk.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memperbolehkan pihak kuasa hukum dan keluarga eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk menjenguk di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Namun, Ahmad tidak menjelaskan sejak kapan Munarman telah diperbolehkan dijenguk.
"Sudah boleh. Boleh (Munarman dijenguk kuasa hukum dan keluarga)," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Bahkan, ia menyampaikan Munarman juga telah dikunjungi pada hari raya lebaran 2021 kemarin.
Baca juga: Densus 88 Resmi Tahan Munarman dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Teroris
Dia dikunjungi pihak keluarga dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.
"Iya, kemarin baru dikunjungi," katanya.
Sebagai informasi, Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memutuskan menahan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tindak pidana teroris.
Diketahui, tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa.
Mereka memiliki waktu 21 x 24 jam untuk membuktikan keterlibatan Munarman di dalam dugaan tindak pidana teroris.
Baca juga: Ali Imron Soal Munarman: Kalau Ditangkap Tentu Sudah Melakukan Tindakan Melanggar Hukum
"(Munarman) itu sekarang udah ditahan ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Argo menyampaikan penahanan Munarman setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021 lalu. Dia ditahan sementara di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penahanan Munarman dilakukan sejak 7 Mei 2021 kemarin.