5 Tokoh Tanggapi Pernyataan Jokowi soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Arief Poyuono Beri Kritik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan soal 75 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Arief Poyuono menyebut KPK tak akan menghadapi kiamat dengan dinonaktifkannya Novel Baswedan Cs.
Bahkan ia berpandangan, para guru, dosen, perawat hingga pegawai honorer lebih penting diluluskan menjadi ASN, dibandingkan 75 pegawai KPK tersebut.
"Jika 75 pegawai KPK diluluskan untuk jadi ASN, maka seperti guru, dosen, perawat, pegawai honorer yang tidak lulus tes TWK untuk jadi ASN harus diluluskan juga," ujar Arief Poyuono diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Antikorupsi Bawa Kentungan Saat Aksi di KPK: Tanda Indonesia Sedang Bahaya
Dirinya meminta Presiden Jokowi tak melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, langkah Jokowi bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari, jika ada sektor lain yang gagal lulus TWK menjadi ASN.
"Presiden Jokowi tidak boleh mengintervensi hasil tes TWK pegawai KPK yang wnggak lulus."
"Ini bisa jadi preseden buruk."
3. Habiburokhman
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman sepakat dengan pernyataan yang dikemukakan Presiden Jokowi terkait polemik penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tak lolos TWK.
Dirinya mengatakan jangan sampai ada yang merasa disingkirkan dan juga jangan ada yang disudutkan seolah ingin merusak KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Akui Sedih Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Habiburokhman turut meyakini baik pimpinan KPK maupun 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut sama-sama memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.
Karenanya, dia menilai masih ada cara untuk mengakomodir 75 pegawai KPK tersebut agar tak dinonaktifkan seperti pernyataan Jokowi.
"Kami yakin 75 orang tersebut maupun pimpinan KPK punya komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodir 75 orang itu," kata Habiburokhman.
4. Mardani Ali Sera