Amnesty International Indonesia Kecam Peretasan Terhadap 8 Anggota ICW, Jokowi Harus Usut Kasus Ini
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengecam peretasan dan gangguan yang dialami delapan anggota ICW
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam peretasan dan gangguan yang dialami delapan anggota ICW pada saat melaksanakan konferensi pers daring bersama eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konferensi pers itu bertemakan 'Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai'.
Baca juga: KPK Benarkan 75 Pegawai Tak Lolos jadi ASN, ICW: Kalau Tak Diramaikan Sudah Ada Pemecatan Diam-diam
Selain delapan anggota ICW, percobaan peretasan juga dialami oleh akun-akun aktivis LBH Jakarta, dan tokoh-tokoh lain yang mengkritik tes wawasan kebangsaan KPK.
“Peretasan dan percobaan akun media sosial para aktivis yang mengkritik tes wawasan kebangsaan KPK adalah pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Usman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).
Baca juga: Sempat Diretas, Kini Akun WA dan Akun Ojol Peneliti ICW Kembali Pulih
Menurut Usman, ini bukan pertama kalinya orang yang lantang mengkritik kebijakan pemerintah mengalami peretasan dan serangan digital lainnya.
"Kami memandang serangan seperti ini dapat dilihat sebagai pembungkaman kritik,” kata Usman yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI).
Baca juga: ICW: Ketidaklulusan Pegawai KPK Dalam Tes ASN Sudah Dirancang Sejak Awal
Usman berujar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar berkomitmen untuk melindungi dan menjamin kebebasan berekspresi maka Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuh Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.