Belum Diturunkan Kejar KKB di Papua, Densus 88 Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman dan Lainnya
Polri menyebut masih belum menurunkan personel Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri ke Papua.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut masih belum menurunkan personel Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri usai penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris di Papua.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya masih tetap mengedepankan Satgas Nemangkawi untuk giat pengejaran KKB di Papua.
"Sampai saat ini masih berjalan seperti biasa," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menyatakan Densus 88 masih saat ini fokus untuk menyelesaikan kasus eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana teroris.
"Densus masih menyelesaikan kasus saudara M dan yang lain," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Baca juga: 2 Anggota TNI Gugur Diserang 20 OTK di Yahukimo Papua, Senjata SS2 Milik Korban Dirampas Pelaku
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Seorang Anggota TNI Gugur Usai Jadi Korban Penyerangan OTK di Papua
Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Baca juga: Wagub Papua Jamin PON Papua 2021 Aman: Konflik Itu Sangat Jauh Tempatnya
Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNi, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.