Dilaporkan Novel Baswedan Cs, Lili Pintauli: KPK Bekerja Menjalankan UU, Tak Mengada-ngada
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar merespons terkait pelaporan yang ditujukan kepada lima pimpinan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar merespons terkait pelaporan yang ditujukan kepada lima pimpinan KPK.
Lili menyatakan KPK bekerja sesuai undang-undang dan tidak mengada-ngada.
"KPK bekerja menajalankan UU, tidak meleset dan tidak mengada-ngada," ujar Lili lewat pesan singkat, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya, wakil ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menyatakan para pimpinan menghargai laporan yang dilayangkan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya.
"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas," kata Ghufron lewat pesan singkat, Selasa (18/5/2021).
Kata dia, Dewas KPK nantinya sebagai pihak yang berwenang akan menentukan apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kelima pimpinan.
Baca juga: Direktur KPK Sebut Pihak yang Mewawancarainya Punya Kompetensi Intelijen
"Sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron.
Novel dan sejumlah pegawai KPK melaporkan Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (18/5/2021) hari ini.
Laporan dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pegawai menduga pimpinan tidak jujur mengenai TWK.
Baca juga: Gelar Aksi, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sampaikan 5 Tuntutan Untuk Pimpinan KPK
Sebab, sebelum tes dilakukan, pimpinan menyebut bahwa hasil tes tidak akan berpengaruh pada status pegawai.
Namun nyatanya 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus malah dinonaktifkan.
Selain itu, pegawai menuding pimpinan sewenang-wenang dalam pelaksanaan TWK.