Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tanggapi Busyro Muqoddas: Sangat Kritis dan Tajam Namun Masih Prematur

Pernyataan tersebut patut diapresiasi karena berani berpendapat secara terbuka yang muatannya sangat kritis dan tajam. Namun demikian masih bersifat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum Tanggapi Busyro Muqoddas: Sangat Kritis dan Tajam Namun Masih Prematur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Konstruksi menamatkan KPK itu kata dia, dimulai dari revisi UU Nomor30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Kasus TWK ini tidak bisa dilepaskan dengan tahapan pertama yaitu revisi Undang-Undang KPK, kemudian diikuti revisi Undang-Undang Minerba, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan kemudian dilanjutkan dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja,” jelasnya.

“Dari rangkaian-rangkaian ini, kesimpulan besar saya adalah fakta dan gejala-gejala itu menggambarkan pemerintah itu memang terindikasi tidak lagi melemahkan tetapi berusaha untuk menamatkan riwayat KPK,” tambahnya.

Dia mengatakan upaya untuk menamatkan KPK itu sebenarnya sudah dimulai pada pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Cuma Presiden sebelumnya itu akhirnya mendengar, dan melakukan sikap menyetop revisi UU KPK,” ujarnya.

Namun, di era Presiden Jokowi, revisi UU KPK itu kata dia, berhasil tuntas.

 “Kalau revisi UU KPK itu merupakan amputasi politik terhadap KPK, eh ternyata itu tidak cukup. Sisa-sisa pertahanan terakhir orang-orang yang militan dalam arti positif itu dimasukkan kategori 75 orang ini. Kemudian 75 orang itu  diamputasi. Kalau KPK itu sebagai lembaga diamputasi, 75 orang itu kemudian diamputasi. Pertahanan terakhir ini ada di tangan 75 ini,” ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas