Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM

Perpajangan SIM dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling. Berikut persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Simak persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling. 

Mekanisme dan Prosedur Perpanjangan SIM keliling:

a. Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan di antaranya:

- KTP

- SIM lama asli dan fotocopy

- Dokumen Keimigrasian asli dan fotocopy

- Surat Keterangan Sehat

Rekomendasi Untuk Anda

- Surat Izin Kerja dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia

b. Proses pendaftaran

- Isi form pendaftaran

- Verifikasi persyaratan

- Input data identitas pemohon

- Registrasi

c. Pembayaran Administrasi

d. Lakukan verifikasi dan identifikasi

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas