Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM
Perpajangan SIM dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling. Berikut persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Simak persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling.
8. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI
Mekanisme dan Prosedur Perpanjangan SIM keliling:
a. Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan di antaranya:
- KTP
- SIM lama asli dan fotocopy
- Dokumen Keimigrasian asli dan fotocopy
Berita Rekomendasi
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Izin Kerja dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia
b. Proses pendaftaran
- Isi form pendaftaran
- Verifikasi persyaratan
- Input data identitas pemohon
- Registrasi