Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM

Perpajangan SIM dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling. Berikut persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Simak persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling. 

8. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

Mekanisme dan Prosedur Perpanjangan SIM keliling:

a. Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan di antaranya:

- KTP

- SIM lama asli dan fotocopy

- Dokumen Keimigrasian asli dan fotocopy

Berita Rekomendasi

- Surat Keterangan Sehat

- Surat Izin Kerja dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia

b. Proses pendaftaran

- Isi form pendaftaran

- Verifikasi persyaratan

- Input data identitas pemohon

- Registrasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas