Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM

Perpajangan SIM dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling. Berikut persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Simak persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling. 

c. Pembayaran Administrasi

d. Lakukan verifikasi dan identifikasi

- Verifikasi data identitas

- Verifikasi digital foto captured

- Verifikasi Finger print captured

- Verifikasi tanda tangan atau signature captured

Setelah menyelesaikan semua alur prosedur perpanjangan SIM, SIM baru akan segera dicetak.

Berita Rekomendasi

Maka berkas pribadi SIM Anda secara otomatis akan diperbaharui dalam data base.

Kemudian SIM akan diserahkan kepada pemohon SIM.

Baca juga: Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya

Layanan perpanjangan SIM keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017).
Layanan perpanjangan SIM keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Pelayanan perpanjangan SIM kurang lebih hanya berlangsung selama 30 menit.

Satpas Keliling yang selanjutnya disebut unit pelayanan SIM Keliling adalah Satuan penyelanggara Administrasi SIM.

Unit kerja Polri dibidang Pelayanan SIM diluar lingkungan kantor Kepolisian dengan mengendarai Ranmor Bus dimodifikasi yang difungsikan untuk pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A, C dan D yang dilaksanakan oleh Polri melalui Unit kerja setempat yang penempatannya dapat berpindah pindah sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di luar gedung pada publik area.

Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.

Waktu Pelayanan SIM keliling:

a. Senin -Kamis : 08.00-14.00 WIB

b. Jumat : 08.00-11.00 WIB

c. Sabtu : 08.00-13.00 WIB

d. Hari libur nasional : Situasional.

Biaya tarif perpanjangan SIM berbeda tergantung pada kategori SIM.

Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 75.000

- SIM D : Rp 30.000.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas