Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM
Perpajangan SIM dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling. Berikut persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
c. Pembayaran Administrasi
d. Lakukan verifikasi dan identifikasi
- Verifikasi data identitas
- Verifikasi digital foto captured
- Verifikasi Finger print captured
- Verifikasi tanda tangan atau signature captured
Setelah menyelesaikan semua alur prosedur perpanjangan SIM, SIM baru akan segera dicetak.
Maka berkas pribadi SIM Anda secara otomatis akan diperbaharui dalam data base.
Kemudian SIM akan diserahkan kepada pemohon SIM.
Baca juga: Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya
Pelayanan perpanjangan SIM kurang lebih hanya berlangsung selama 30 menit.
Satpas Keliling yang selanjutnya disebut unit pelayanan SIM Keliling adalah Satuan penyelanggara Administrasi SIM.
Unit kerja Polri dibidang Pelayanan SIM diluar lingkungan kantor Kepolisian dengan mengendarai Ranmor Bus dimodifikasi yang difungsikan untuk pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A, C dan D yang dilaksanakan oleh Polri melalui Unit kerja setempat yang penempatannya dapat berpindah pindah sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di luar gedung pada publik area.
Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.
Waktu Pelayanan SIM keliling:
a. Senin -Kamis : 08.00-14.00 WIB
b. Jumat : 08.00-11.00 WIB
c. Sabtu : 08.00-13.00 WIB
d. Hari libur nasional : Situasional.
Biaya tarif perpanjangan SIM berbeda tergantung pada kategori SIM.
Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000.
(Tribunnews.com/Yurika)