Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: BPOM Cabut Izin LQC | Densus 88 Resmi Tahan Munarman

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir. mulai BPOM cabut izin LQC hingga Munarman resmi ditahan Densus 88

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in POPULER Nasional: BPOM Cabut Izin LQC | Densus 88 Resmi Tahan Munarman
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Polisi dan TNI menjaga dengan ketat bekas markas Front Pembela Islam (FPI)di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4) . Polisi mencari barang bukti usai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari berita pemudik datang ke Jakarta tak perlu pakai SIKM.

Kemudian BPOM cabut izin LQC.

Hari ini mulai berlaku aturan pengetatan perjalanan.

Munarman resmi ditahan Densus 88.

Hingga berita formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: POPULER Internasional: Acara Open House Joe Biden Diboikot | Israel Sebut Pemboman Masih Berlanjut

1. Masuk Jakarta Tak Perlu Pakai SIKM

Berita Rekomendasi

Mulai Senin (17/5/2021), masyarakat yang akan keluar masuk wilayah Jakarta sudah tidak perlu lagi membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).

Hal ini sesuai dengan masa larangan mudik yang akan pada 6-17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak diperlukan lagi.

"SIKM berlaku untuk pelaku perjalanan perorangan Sampai tanggal 17 Mei 2021," kata Syafrin Liputo, kepada Kompas.com pada Minggu (16/5/2021).

Ketentuan masa berlaku SIKM memang diatur hanya pada masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (4/5/2021) lalu.

Meski demikian, Syafrin memastikan bahwa para pendatang yang kembali ke DKI Jakarta harus melampirkan keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas