Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: BPOM Cabut Izin LQC | Densus 88 Resmi Tahan Munarman

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir. mulai BPOM cabut izin LQC hingga Munarman resmi ditahan Densus 88

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in POPULER Nasional: BPOM Cabut Izin LQC | Densus 88 Resmi Tahan Munarman
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Polisi dan TNI menjaga dengan ketat bekas markas Front Pembela Islam (FPI)di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4) . Polisi mencari barang bukti usai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. 

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, untuk ditunjukkan kepada para petugas di pos penyekatan.

SELANJUTNYA >>>

2. Izin Donasi Produk LQC Dicabut

BPOM RI mencabut izin donasi terhadap produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19

Pada keterangan BPOM, disebutkan pencabutan izin edar tersebut berlaku mulai 30 April 2021.

Badan POM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut.

"Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," tulis BPOM.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan, salah satu komposisi dari LQC adalah Ephedra.

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

SELANJUTNYA >>>

3. Mulai Aturan Pengetatan Perjalanan

Pemerintah telah mengeluarkan Larangan Mudik Lebaran yang berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Berarti Larangan Mudik 2021 akan berakhir kemarin.

Tepat sehari setelah berakhirnya Larangan Mudik, pemerintah memberlakukan masa pengetatan perjalanan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas