Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perpanjangan SIM Keliling, Simak Biaya dan Waktu Pelayanan SIM Keliling

SIM merupakan surat ijin mengemudi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor, simak syarat dan biaya perpanjangan SIM Keliling 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Perpanjangan SIM Keliling, Simak Biaya dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar - SIM merupakan surat ijin mengemudi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor, simak syarat dan biaya perpanjangan SIM Keliling 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan biaya melakukan perpanjangan SIM keliling, lengkap dengan waktu atau jadwal pelayanannya.

Menurut Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, SIM merupakan salah satu dokumen pribadi yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.

Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.




SIM ini memiliki batas waktu berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang.

Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa melakukannya di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling.

Baca juga: Kapan Pengunjung ber-KTP Non-DKI Bisa Masuk ke Ragunan? Ini Jawaban Pengelola

Dikutip dari sipp.menpan.go.id, untuk melakukan Perpanjangan SIM melalui pelayanan keliling, siapkan beberapa syarat berikut ini.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:

BERITA TERKAIT

1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir

2. Mengisi formulir permohonan SIM

3. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy

4. Melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)

6. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

7. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas