Syarat Perpanjangan SIM Keliling, Simak Biaya dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
SIM merupakan surat ijin mengemudi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor, simak syarat dan biaya perpanjangan SIM Keliling 2021.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
Kemudian SIM akan diserahkan kepada pemohon SIM.
Pelayanan perpanjangan SIM kurang lebih hanya berlangsung selama 30 menit.
Satpas Keliling yang selanjutnya disebut unit pelayanan SIM Keliling adalah Satuan penyelanggara Administrasi SIM.
Unit kerja Polri dibidang Pelayanan SIM diluar lingkungan kantor Kepolisian dengan mengendarai Ranmor Bus dimodifikasi yang difungsikan untuk pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D yang dilaksanakan oleh Polri melalui Unit kerja setempat yang penempatannya dapat berpindah pindah sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di luar gedung pada publik area.
Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.
Berikut Jadwal atau Waktu Pelayanan Perpanjangan SIM keliling:
> Senin -Kamis : 08.00-14.00 WIB
> Jumat : 08.00-11.00 WIB
> Sabtu : 08.00-13.00 WIB
> Hari libur nasional : Situasional.
Baca juga: Kemenpan RB Beri 6 Catatan Perbaikan Untuk Unit Pelayanan SIM dan SKCK
Sementara untuk biaya tarif perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling adalah sebagai berikut:
Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Syarat Perpanjangan SIM Keliling