Tanggapi Busyro Muqoddas, Komisi III : Lebih Baik Semua Berhenti Kembangkan Sikap Suudzon
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani meminta semua pihak berhenti untuk berprasangka buruk atau suudzon menyikapi penonaktifan 75 pegawai KPK.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
Karena menurut dia, Pemilu 2024 akan memerlukan banyak sekali dana.
Dan satu-satunya lembaga yang paling dikhawatirkan akan sangat mengganggu adalah KPK.
“KPK dengan UU yang lama itu sangat mengganggu. Maka dalam logika politik seperti itu, KPK wajib dilumpuhkan, wajib ditamatkan riwayatnya,” ucapnya.
Konstruksi menamatkan KPK itu kata dia, dimulai dari revisi UU Nomor30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Kasus TWK ini tidak bisa dilepaskan dengan tahapan pertama yaitu revisi Undang-Undang KPK, kemudian diikuti revisi Undang-Undang Minerba, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan kemudian dilanjutkan dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja,” jelasnya.
“Dari rangkaian-rangkaian ini, kesimpulan besar saya adalah fakta dan gejala-gejala itu menggambarkan pemerintah itu memang terindikasi tidak lagi melemahkan tetapi berusaha untuk menamatkan riwayat KPK,” tambahnya.
Dia mengatakan upaya untuk menamatkan KPK itu sebenarnya sudah dimulai pada pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Cuma Presiden sebelumnya itu akhirnya mendengar, dan melakukan sikap menyetop revisi UU KPK,” ujarnya.
Baca juga: Peryataan Jokowi Dinilai Rem Bagi Firli Bahuri Cs, Tak Lakukan Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Namun, di era Presiden Jokowi, revisi UU KPK itu kata dia, berhasil tuntas.
“Kalau revisi UU KPK itu merupakan amputasi politik terhadap KPK, eh ternyata itu tidak cukup. Sisa-sisa pertahanan terakhir orang-orang yang militan dalam arti positif itu dimasukkan kategori 75 orang ini. Kemudian 75 orang itu diamputasi. Kalau KPK itu sebagai lembaga diamputasi, 75 orang itu kemudian diamputasi. Pertahanan terakhir ini ada di tangan 75 ini,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.