Hari ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Habib Rizieq soal Hasil Tes Swab RS UMMI
PN Jaktim menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hari ini, Rabu (19/5/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan ad de charge yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Tak hanya akan menghadirkan saksi meringankan, kubu Rizieq Shihab juga dijadwalkan akan mendatangkan ahli untuk membantah dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Rabu 19 Mei 2021, untuk pemeriksaan saksi ad de charge (saksi meringankan) dan ahli dari Terdakwa/kuasa hukumnya," kata Alex dalam keterangannya Rabu (19/5/2021).
Namun dia tidak memberikan informasi detail terkait identitas atau nama dari seluruh saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang ini.
Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, Ahli Bahasa Ungkap Perbedaan Mengundang dan Menghasut
Seperti pada sidang sebelumnya, kata Alex untuk persidangan ini tidak akan disiarkan secara live streaming melalui YouTube resmi PN Jakarta Timur.
Kendati begitu, untuk keperluan peliputan media, pihaknya telah menyiapkan dua monitor TV di depan ruang sidang.
"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses di lobby depan sebanyak 2 layar TV," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.
Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Baca juga: Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.