Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Habib Rizieq soal Hasil Tes Swab RS UMMI

PN Jaktim menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in Hari ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Habib Rizieq soal Hasil Tes Swab RS UMMI
Rizki Sandi Saputra
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat memberikan penjelasan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

Dalam perkara ini Eks Pentolan FPI itu diyakini bersalah dan melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.

Tak hanya itu dia juga dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan pencegahan kekarantinaan kesehatan bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab Dituntut hukuman penjara selama 2 tahun serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas