KPK Lakukan Tahap II Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi
(KPK) melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015 ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiganya yaitu Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari.
"Hari ini (19/05/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II kepada tim JPU dengan 3 tersangka yaitu PRK (Priyadi Kardono), MUM (Muchamad Muchlis) dan LRU (Lissa Rukmi Utari) dan sebelumnya telah dinyatakan berkas perkara lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).
Penahanan para tersangka masing-masing dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari, terhitung 19 Mei 2021 sampai 7 Juni 2021.
Priyadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Muchlis di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, serta Lissa di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi CSRT Mengalir ke Pihak di PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja
"Segera dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh tim JPU untuk dilimpahkan ke PN Tipikor. Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.
Ali mengatakan, saat proses penyidikan, KPK telah memeriksa 66 orang saksi, di antaranya pejabat pada BIG dan juga beberapa pejabat di LAPAN serta pihak swasta terkait lainnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kapusfatekgan pada LAPAN Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp179,1 miliar.
Dalam konstruksi perkara pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.
Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.
Sebelum proyek mulai berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan tersebut agar 'mengunci' spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses kendali mutu.
KPK pun menetapkan satu tersangka lagi terkait kasus tersebut pada Senin (25/1/2021), yaitu Lissa Rukmi Utari.
Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut, dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah dimark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.
Sebelum proyek itu dimulai, Lissa telah diundang oleh Priyadi dan Muchlis membahas persiapan pengadaan CSRT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.