Novel Baswedan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas, Ini Respon Legislator PPP
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan aksi Novel terbilang hal biasa, namun sudah tepat karena dilakukan kepada Dewas.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
Novel melaporkan pimpinan KPK terkait penonaktifan dirinya beserta 74 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi ASN.
Terkait pelaporan itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan aksi Novel terbilang hal biasa, namun sudah tepat karena dilakukan kepada Dewas.
"Dewas merupakan saluran yang tepat yang dapat digunakan baik oleh pegawai, pimpinan maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik baik oleh pimpinan, pegawai maupun anggota Dewas itu sendiri. Jadi dari sisi prosedural formal, sebenarnya hal yang biasa saja seseorang yang di KPK kemudian diadukan atau dilaporkan, termasuk anggota Dewas sendiri," ujar Arsul, kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Direktur KPK Blak-Blakan Mengenai Tes Wawasan Kebangsaan yang Tak Loloskan 75 Pegawai
Baca juga: KPK Telusuri Cara Aa Umbara Dapatkan Dana Pengadaan Barang Tanggap Darurat Covid-19
Sementara terkait materi pelaporan Novel Cs terkait pelaksanaan TWK, Arsul menilai hal itu harus diserahkan kepada Dewas untuk memeriksanya.
Akan tetapi, dia mengimbau sebaiknya siapapun diluar Dewas dan mereka yang mengadu untuk tidak perlu ikut membentuk opini soal kasus itu.
"Daripada ikut membentuk opini tersebut, mending publik mengajukan pertanyaan dasar baik kepada Pimpinan KPK maupun beberapa pegawai dari yang 75 orang tak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK-nya tersebut," ungkapnya.
"Apa setelah adanya penegasan dari Presiden Jokowi tersebut mereka tetap ingin dan menikmati 'berantem' terus sehingga mempengaruhi kinerja KPK dalam mengemban tupoksinya yakni pemberantasan korupsi? Atau sebaiknya mengembangkan komunikasi yang lebih konstruktif agar persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan baik," tandas Arsul.
Sebelumnya diberitakan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sedih lantaran harus melaporkan para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
Pelaporan tersebut dilayangkan Novel imbas dari pembebastugasan dirinya beserta 74 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi ASN.
"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel kepada awak media di depan Gedung KPK ACLC Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
"Seharusnya pimpinan KPK itukan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," sambungnya.
Sebelumnya Novel mengatakan, dalam keputusan pimpinan KPK yang tertuang dalam SK 652 tahun 2021 terdapat upaya untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berprestasi.
Di mana dalam SK 652 tahun 2021 itu tertuang tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.