Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun: Terdakwa Pelanggar Prokes Tak Relevan Diberikan Pidana Tambahan Pencabutan Hak

Refly Harun nilai pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya 1 tahun dan denda 100 juta lalu diberikan pidana tambahan, itu terlalu berlebihan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Refly Harun: Terdakwa Pelanggar Prokes Tak Relevan Diberikan Pidana Tambahan Pencabutan Hak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Refly Harun bersama lima orang ahli dihadirkan oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu RS UMMI, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tatanegara Refly Harun menjelaskan terkait ada atau tidaknya hubungan seorang terdakwa pelanggar protokol kesehatan yang dituntut pidana tambahan pencabutan haknya baik untuk kegiatan politik ataupun keorganisasian masyarakat.

Hal itu disampaikan Refly Harun saat dirinya duduk sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara kasus tes swab palsu yang dihadirkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Mulanya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito menanyakan kapasitas Refly sebagai ahli Tatanegara terkait adanya seorang terdakwa yang dicabut hak politik dan kegiatan ormasnya padahal yang diperkarakan soal pelanggaran protokol kesehatan.

"Tiba-tiba ada sebuah ormas dibubarkan. Bahkan hak politiknya dicabut. Padahal yang terkait pidana pokoknya soal prokes. Bagaimana perkara pokok menyangkut prokes tiba-tiba melebar kemana-mana yang tak ada relevansinya dengan hal itu?," tanya Sugito kepada Refly, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Refly Harun dan 5 Ahli Lainnya Dihadirkan Kubu Habib Rizieq dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

Menanggapi hal itu, Refly menjawabnya dengan melakukan perbandingan antara para terdakwa pidana berat dalam hal ini makar dan pidana para Politisi yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kata Refly, jika kedua terdakwa dengan perkara tersebut ditindak pidana tambahan seperti yang ditanyakan oleh Sugito, maka hal tersebut ada hubungannya.

Sebab kata dia, kedua terdakwa dalam perkara itu memiliki pengaruh besar serta hukuman pidananya pun berat.

Berita Rekomendasi

"Karena kalau mereka bebas, dan mereka punya hak politik dipilih dan memilih, maka mereka punya pengaruh besar, dan dikhawatirkan justru pengaruh itu damage nya lebih besar lagi," tutur Refly.

"Ada kata kunci, Relevan. Misal para politisi melakukan Tipikor, dihukum berat dan dicabut hak politiknya. Itu pun secara teoritikly, secara hukum tata negara tidak juga permanen harus dibatasi. Apakah 5 tahun atau 2 kali pemilu. Ada relevansinya dan gradasi tindak pidana yang berat," sambungnya.

Baca juga: Refly Harun sebut Surat Edaran Bukan jadi Dasar untuk Pelanggar Ditindak Pidana

Kendati begitu, untuk perkara yang ditanyakan Sugito yakni terkait terdakwa pelanggar protokol kesehatan yang ditindak pidana tambahan, Refly menjawab tidak ada relevansinya.

Sebab kata dia, untuk pelanggar protokol kesehatan ini hukumannya tidak seberat pelaku makar dan terdakwa Tipikor.

"Tapi kalau kita kaitkan dengan pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya cuma 1 tahun dan denda 100 juta. Lalu diberikan pidana tambahan, menurut saya itu eksesive abuse, terlalu berlebihan, tak proporsional dan tak rasional," imbuhnya.

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.

Baca juga: Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Baca juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan enam orang ahli dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Adapun para ahli yang dihadirkan itu yakni Ahli Hukum Pidana dan Direktur HRS Center dr. Abdhul Chair Ramadhan; Epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Ardianto; Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.

Selanjutnya hadir juga, Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim; Ahli Tatanegara Refly Harun dan Ahli Teori Pidana Prof Muzakir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas