Kemendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi APBD untuk Atasi Pandemi Covid-19
Pemerintah Daerah didorong mengambil langkah percepatan penyerapan APBD 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19 termasuk dorong pemulihan ekonomi
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD Tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah secara virtual, Rabu (19/5/2021).
“Mendorong Pemda mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, sering berkali-kali disampaikan oleh Bapak Presiden, yaitu tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah,” kata Hudori.
Baca juga: Legislator PAN: Pemda Mesti Sadar Tutup Objek Wisata Tanpa Perlu Instruksi Kemendagri
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memaparkan, pertumbuhan ekonomi Triwulan I Tahun 2021 yang masih terkontraksi sebesar 0,74%.
Kendati demikian, kondisi saat ini dinilai mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Triwulan IV Tahun 2020 yang terkontraksi sebesar 2,19%.
“Saya ingin menyampaikan ada satu arahan Presiden, saya kira menjadi catatan penting bagi kita, yaitu terkait dengan target pertumbuhan ekonomi kuartal II Tahun 2021 Nasional itu diharapkan ini bisa mencapai 7%,” ujarnya.
Baca juga: Mendagri Minta Pusat dan Daerah Kompak Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Idul Fitri
Guna memenuhi target pertumbuhan ekonomi tersebut, Hudori meminta pemerintah daerah fokus pada langkah-langkah percepat penyerapan APBD, dengan melakukan penanganan pandemi Covid-19 secara serius, pemulihan ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi, beserta pelayanan publiknya.
Satu di antaranya, dengan mengambil langkah atau strategi percepatan penyerapan pendapatan dan belanja daerah.
Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat.
Pemda juga diminta melakukan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah dan stakeholder terkait; dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam upaya optimalisasi kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
Baca juga: Tanggapan Mendagri Terkait Kerumunan Pasar Hingga Klaster Tarawih
Tak hanya itu, Pemda juga diharapkan meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah; meningkatkan pemanfaatan IT dalam melakukan pemungutan PAD; dan melakukan penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Dalam hal percepatan penyerapan belanja daerah, Pemda diminta melakukan keterlibatan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan yang dapat menggerakkan perekonomian daerah khususnya home industry (sektor UMKM) serta merevitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, penguatan struktur ekonomi pedesaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta dukungan infrastruktur pedesaan guna meningkatkan daya beli masyarakat; meninjau ulang pelaksanaan kontrak kerja kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran serta menunda pelaksanaan kontrak kerja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi.
Baca juga: Sandiaga Apresiasi Kebijakan Pemda Tutup Tempat Wisata Saat Libur Lebaran
Di samping itu, Pemda juga diminta melakukan reformulasi program dan kegiatan dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah.
Termasuk merekapitulasi anggaran pada program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan/atau diindikasikan memiliki daya serap rendah serta mendorong perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan kegiatan diiringi dengan penyiapan reward dan punishment sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.