Ketua KPK: Penyidik Bakal Panggil Kembali Azis Syamsuddin
Firli Bahuri memastikan tim penyidik KPK bakal kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AS).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tim penyidik KPK bakal kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AS).
Azis sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) pada Jumat (7/5/2021) lalu.
Akan tetapi, politikus Partai Golkar itu tidak menghadiri panggilan penyidik alias mangkir dengan alasan tengah mengisi agenda kegiatan.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi tentu penyidik akan memanggil kembali Saudara AS," kata Firli ketika dihubungi, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Pengamat: MKD Harus Tangani Kasus Azis Syamsuddin secara Transparan
Meski begitu belum diketahui secara persis kapan pemanggilan ulang tersebut akan dilakukan.
Firli menekankan, proses penyidikan perkara yang menjerat Stepanus, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain itu terus berjalan.
"KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," kata dia.
Ia pun memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampikan ke publik.
Ditegaskannya, KPK akan menuntaskan penanganan dan mengungkap perkara tersebut guna menjerat tersangka lain.
"Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik. KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka," imbuh Firli.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Jumat (7/5/2021).
Azis dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Antara lain saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5/2021).
Ali pun memastikan KPK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Azis.