Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKB Papua Ditetapkan sebagai Teroris, Densus 88 Belum Diturunkan untuk Kejar KKB, Apa Alasannya?

Densus 88 Antiteror Polri masih belum dilibatkan dalam pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in KKB Papua Ditetapkan sebagai Teroris, Densus 88 Belum Diturunkan untuk Kejar KKB, Apa Alasannya?
ISTIMEWA
ilustrasi: Pemerintah telah mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris di Papua. Namun hingga kini, Densus 88 Antiteror Polri masih belum dilibatkan dalam pengejaran KKB. 

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNi, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

Seorang pelajar tingkat SMA bernama Ali Mom (16) tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (15/4/2021).
Seorang pelajar tingkat SMA bernama Ali Mom (16) tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (15/4/2021). (Puspen Mabes TNI)

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.

Mahfud MD: Pengejaran Terhadap Teroris KKB di Papua Dilakukan Secara Fokus dan Hati-hati

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pengejaran terhadap teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dilakukan secara fokus dan hati-hati.

Mahfud mengatakan hal tersebut dilakukan agar  warga sipil tidak menjadi korban.

Ia juga menegaskan pengejaran terhadap kelompok teroris di Papua tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Rabu (19/5/2021).

"Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan salah satu tugas pokok aparat keamanan yang melakukan pengejaran terhadap kelompok teroris tersebut adalah memisahkan kelompok teroris dengan warga sipil.

Mahfud menjelaskan pemisahan kelompok teroris dan warga sipil dilakukan agar teroris tidak menjadikan masyarakat atau warga sipil sebagai tameng. 

Karena menurutnya, selama ini kelompok teroris kerap berbaur dengan masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai tameng setelah membuat kekacauan.

Mahfud menjelaskan saat ini aparat keamanan telah berhasil mengidentifikasi empat sampai lima tempat kelompok teroris tersebut bersembunyi.

Sebagian dari tempat-tempat tersebut, kata Mahfud, saat ini sudah dikuasai oleh aparat keamanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas