Respons Kemenlu Sikapi Kabar Mundurnya Eks Menkes Terawan Dari Calon Dubes RI
Kabar mundurnya mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari pencalonan Duta Besar Indonesia (Dubes RI) santer terdengar.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar mundurnya mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari pencalonan Duta Besar Indonesia (Dubes RI) santer terdengar.
Menanggapi hal itu, Kementerian luar negeri (Kemlu) lewat juru bicara Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut.
Namun, untuk kebenarannya belum bisa dipastikan karena ia belum melihat surat formalnya.
“Saya ada mendengar namun belum melihat formal suratnya,” kata Dubes Faizasyah saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (20/5/2021).
Ia tidak bisa memastikan seperti apa bentuk surat formal tersebut, karena tidak membaca suratnya secara langsung.
Baca juga: Profil Dokter Terawan yang Mundur dari Calon Dubes RI, Eks Menkes, Terkenal dengan Metode Cuci Otak
“Saya tidak tahu, karena tidak membaca suratnya,” kata Faizasyah.
Sebelumnya, diberitakan bahwa DPR RI telah menerima calon duta besar Republik Indonesia yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari 31 daftar nama yang diajukan, ada nama eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dicalonkan menjadi Dubes RI Spanyol.
Baca juga: Terawan Mundur dari Calon Dubes, Komisi I DPR Tunggu Penggantinya
Isu Terawan mundur sebagai calon duta besar, diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan.
"Itu yang akan kita bahas ulang (kabar Terawan mundur). Karena tadi ada isu sedikit soal Pak Terawan. Makanya kita mau konfirmasi ulang. Obrolan saya dengan Pak Sekjen begitu," kata Farhan.
Baca juga: Beredar Kabar Eks Menkes Terawan Mundur dari Calon Dubes RI
Farhan mengungkapkan, nama Terawan diusulkan menjadi dubes oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa.
Karena itu, KSAD harus mencari pengganti Terawan sebagai duta besar.
"Kalau yang mengusulkan adalah KSAD, maka KSAD harus mencarinya dong," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.