Rumah Cleaning Service Pembuat Konten Provokasi Soal Palestina Nyaris Dibakar Massa di NTB
Rumah HL (23), cleaning service yang viral setelah membuat konten provokasi terkait Palestina nyaris dibakar massa di Lombok Barat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah HL (23), cleaning service yang viral setelah membuat konten provokasi terkait Palestina nyaris dibakar massa di kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Dia menuturkan, massa yang marah langsung menggeruduk rumah HL tak lama setelah video pelaku viral.
Namun, kejadian tersebut berhasil dicegah unit Reskrim Polsek Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain itu, insiden itu berhasil dicegah tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Polisi Setop Perkara Cleaning Service Pembuat Konten Provokasi Tentang Palestina
"Mediasi yang dihadiri oleh kepala lingkungan dan masyarakat sekitar, namun saat itu tidak berhasil karena warga setempat masih marah dan hendak pembakaran terhadap rumah pelaku sehingga pelaku diamankan ke Polda pada malam itu juga," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Lebih lanjut, Ahmad mengharapkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Polri pun mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam melakukan aksi yang dapat berimplikasi hukum.
Baca juga: Polisi Hentikan Perkara Petugas Kebersihan Pembuat Konten Provokasi tentang Palestina
"Harapannya ke depan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak berbuat yang keluar dari aturan yang sudah ditentukan yang tentunya ujung-ujungnya adalah merugikan bagi masyarakat itu sendiri," katanya.
Sebelumnya, Polri akhirnya memutuskan tidak melanjutkan penanganan perkara HL (23) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap usai membuat konten provokasi Palestina.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan pemberhentian penanganan perkara itu setelah Polri melakukan gelar perkara untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice atau musyawarah.
Baca juga: PKS: Pak Jokowi Tolong, Lakukan Tindakan Semaksimal Mungkin Membantu Palestina
"Gelar perkara sudah selesai, kasus Ucok diselesaikan melalui restorative justice," kata Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pertimbangan penyelesaian kasus HL secara musyawarah karena tersangka mengaku telah menyesal telah membuat konten provokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.