Suara Rohadi Si PNS Tajir Bergetar Bantah Kesaksian Eks Komisaris RS Reysa Mitra Medika Indramayu
Suara Rohadi bergetar saat membantah kesaksian mantan Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rohadi bergetar saat membantah kesaksian mantan Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan mkesaksian yang disampaikan Saanan di persidangan bohong semua.
"Saksi Saanan itu bohong semua," kata Rohadi yang dihadirkan secara virtual di persidangan.
Sejumlah hal yang dibantah Rohadi dari kesaksiaan Saanan di antaranya terkait dengan mobil untuk operasional Saanan.
Menurut Rohadi, mobil tersebut bukan dibelikan atas permintaannya melainkan atas permintaan Saanan sendiri.
"Bahkan mobil pun dia (Saanan) minta," kata Rohadi.
Baca juga: Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Sebut Eks Bupati Indramayu Anna Sophanah Pernah Diberi Mobil
Mantan Wakil Direktur PT Reysa Mitra Medika tersebut juga mengatakan pada akhirnya mobil tersebut diambilnya untuk membayar uang petani yang sawahnya telah diurug untuk membuat perumahan.
Sambil sesegukan, Rohadi mengaku ia dijanjikan Saanan uang sebesar Rp50 miliar dan Rp 3 triliun untuk membayar sawah para petani yang telah diurug tersebut.
Namun demikian, uang tersebut tak kunjung datang hingga ia dikejar-kejar petani.
Baca juga: Rohadi Si PNS Tajir Pernah Minta Tolong Anggota Polri Beli 5 Mobil Mewah
"Tiap pulang dikerumuni rumah saya akibat ulah Saanan meminta tanah itu diurug, yang semula di belakang rumah sakit Feng shui nya kurang bagus. Harus beli tanah lagi, diurug lagi oleh Saanan," kata Rohadi dengan suara bergetar.
Menanggapi bantahan-bantahan Rohadi, Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Albertus Usada mengatakan Rohadi bisa menyampaikannya lebih jauh pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
"Khusus pada saksi Saanan, tetap diperintahkan dihadirkan di persidangan berikutnya ketika saksi berikutnya Aji Husodo sebagai saksi, biar nyambung," kata Albertus.
Diberitakan sebelumnya Saanan membenarkan Rohadi pernah membelikannya mobil Pajero Sport bernomor polisi B 2 RPC.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.