Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suara Rohadi Si PNS Tajir Bergetar Bantah Kesaksian Eks Komisaris RS Reysa Mitra Medika Indramayu

Suara Rohadi bergetar saat membantah kesaksian mantan Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suara Rohadi Si PNS Tajir Bergetar Bantah Kesaksian Eks Komisaris RS Reysa Mitra Medika Indramayu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. 

Saanan mengatakan mobil tersebut dibelikan Rohadi untuk operasionalnya bolak-balik Jakarta-Indramayu.

Saanan menjelaskan dalam hal ini ia juga diminta Rohadi untuk mengawasi proyek pembangunan perumahan di sekitar RS Reisya di Indramayu.

Baca juga: Pemda Indramayu Berniat Gunakan Aset Milik PNS Tajir Rohadi Sebagai Rumah Sakit Covid-19

Ia juga membenarkan namanya yang tercatat dalam STNK sebagai pemilik kendaraan tersebut meski mengaku bukan ia sendiri yang membelinya.

"Jadi begini Pak, saya karena tinggal saya kan di Bekasi. Saya mondar-mandir Jakarta Indramayu, akhirnya saya dikasih kendaraan operasional itu," kata Saanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).

Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).
Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Namun demikian, kata Saanan, ia tidak tahu berapa harga mobil tersebut.

Saanan juga mengaku tidak mengetahui di mana Rohadi membeli mobil tersebut.

"Tidak tahu, Pak," jawab Saanan.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara TPPU Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.

Perbuatan Rohadi tersebut didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas