Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suara Rohadi Si PNS Tajir Bergetar Bantah Kesaksian Eks Komisaris RS Reysa Mitra Medika Indramayu

Suara Rohadi bergetar saat membantah kesaksian mantan Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suara Rohadi Si PNS Tajir Bergetar Bantah Kesaksian Eks Komisaris RS Reysa Mitra Medika Indramayu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rohadi bergetar saat membantah kesaksian mantan Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan mkesaksian yang disampaikan Saanan di persidangan bohong semua.

"Saksi Saanan itu bohong semua," kata Rohadi yang dihadirkan secara virtual di persidangan.

Sejumlah hal yang dibantah Rohadi dari kesaksiaan Saanan di antaranya terkait dengan mobil untuk operasional Saanan.

Menurut Rohadi, mobil tersebut bukan dibelikan atas permintaannya melainkan atas permintaan Saanan sendiri.

"Bahkan mobil pun dia (Saanan) minta," kata Rohadi.

Baca juga: Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Sebut Eks Bupati Indramayu Anna Sophanah Pernah Diberi Mobil

Berita Rekomendasi

Mantan Wakil Direktur PT Reysa Mitra Medika tersebut juga mengatakan pada akhirnya mobil tersebut diambilnya untuk membayar uang petani yang sawahnya telah diurug untuk membuat perumahan.

Sambil sesegukan, Rohadi mengaku ia dijanjikan Saanan uang sebesar Rp50 miliar dan Rp 3 triliun untuk membayar sawah para petani yang telah diurug tersebut.

Namun demikian, uang tersebut tak kunjung datang hingga ia dikejar-kejar petani.

Baca juga: Rohadi Si PNS Tajir Pernah Minta Tolong Anggota Polri Beli 5 Mobil Mewah

"Tiap pulang dikerumuni rumah saya akibat ulah Saanan meminta tanah itu diurug, yang semula di belakang rumah sakit Feng shui nya kurang bagus. Harus beli tanah lagi, diurug lagi oleh Saanan," kata Rohadi dengan suara bergetar.

Menanggapi bantahan-bantahan Rohadi, Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Albertus Usada mengatakan Rohadi bisa menyampaikannya lebih jauh pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

"Khusus pada saksi Saanan, tetap diperintahkan dihadirkan di persidangan berikutnya ketika saksi berikutnya Aji Husodo sebagai saksi, biar nyambung," kata Albertus.

Diberitakan sebelumnya Saanan membenarkan Rohadi pernah membelikannya mobil Pajero Sport bernomor polisi B 2 RPC.

Saanan mengatakan mobil tersebut dibelikan Rohadi untuk operasionalnya bolak-balik Jakarta-Indramayu.

Saanan menjelaskan dalam hal ini ia juga diminta Rohadi untuk mengawasi proyek pembangunan perumahan di sekitar RS Reisya di Indramayu.

Baca juga: Pemda Indramayu Berniat Gunakan Aset Milik PNS Tajir Rohadi Sebagai Rumah Sakit Covid-19

Ia juga membenarkan namanya yang tercatat dalam STNK sebagai pemilik kendaraan tersebut meski mengaku bukan ia sendiri yang membelinya.

"Jadi begini Pak, saya karena tinggal saya kan di Bekasi. Saya mondar-mandir Jakarta Indramayu, akhirnya saya dikasih kendaraan operasional itu," kata Saanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).

Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).
Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Namun demikian, kata Saanan, ia tidak tahu berapa harga mobil tersebut.

Saanan juga mengaku tidak mengetahui di mana Rohadi membeli mobil tersebut.

"Tidak tahu, Pak," jawab Saanan.

Dalam perkara TPPU Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.

Perbuatan Rohadi tersebut didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas