Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Juni, Pemerintah Targetkan Vaksinasi 1 Juta Dosis Per Hari

Kementerian Kesehatan menargetkan percepatan vaksinasi Covid-19, dengan menargetkan vaksinasi satu juta dosis perhari mulai Juni

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Mulai Juni, Pemerintah Targetkan Vaksinasi 1 Juta Dosis Per Hari
Tribunnews/Herudin
Warga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum vaksinasi Covid-19 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pinang Ranti 02 Pagi, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Vaksinasi tahap ketiga sudah dimulai di Jakarta menyasar 445 RW kumuh sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Herudin 

Panduan Kemenkes

Saat ini, di Indonesia telah terdeteksi 26 kasus varian baru virus corona. Ancaman varian tersebut berpotensi membuat kasus Covid-19 di Tanah Air meledak, lantaran penularannya sangat cepat.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menilai dibutuhkan respons cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan. Ini dilakukan melalui langkah strategis pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus Covid-19.

Pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil jika melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.

Menkes Budi menetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut,Pemeriksaan disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus Covid-19 melalui uji laboratorium.

Sementara Pelacakan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya Karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Baca juga: Kemendikbudristek Gelar Vaksinasi Dosis Kedua Bagi Seniman dan Budayawan

Kemudian Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan Covid-19 atau seseorang terkonfirmasi Covid19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

"Rata-rata masa inkubasi Covid-19 adalah 5-6 hari walaupun pada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari. Seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar 2 hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala," terang Budi di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Mantan wamen BUMN ini menjelaskan, masa inkubasi Covid-19 menjadi dasar pertimbangan strategi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi. Strategi ini juga dapat dipertajam menggunakan informasi hasil pemeriksaan laboratorium.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).


Entry dan exit test dilakukan menggunakan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT mengikuti ketentuan yang berlaku.

Laju pemeriksaan harus ditingkatkan lebih dari 1 orang per 1000 penduduk per minggu jika positivity rate masih tinggi. (Tribun Network/Fahdi Fahlevi/Aisyah Nursyamsi/Rina Ayu/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas