Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2021: Ada Tiga Jenis Formasi Khusus, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Untuk CPNS 2021, jalur seleksi nantinya akan dibedakan menjadi dua yakni jalur formasi umum dan jalur formasi khusus.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pendaftaran CPNS 2021: Ada Tiga Jenis Formasi Khusus, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka akhir Mei ini.

Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 ini.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.

Untuk CPNS, jalur seleksi nantinya akan dibedakan menjadi dua, yakni jalur formasi umum dan jalur formasi khusus.

Formasi umum ini bisa dilamar oleh masyarakat umum yang tentunya memenuhi ketentuan umum sebagai pelamar CPNS.

Sedangkan formasi khusus merupakan jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria tertentu, misal harus berasal dari daerah tertentu atau mempunyai standar nilai akademik tertentu.

Baca juga: INFO CPNS 2021: Jadwal, Formasi Terbanyak, Syarat Umum hingga Link Resmi Simulasi Tes SKD CPNS

Baca juga: Formasi CPNS 2021 yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun serta Ketentuan soal Batas Usia Pelamar

Berita Rekomendasi

Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa tahun ini ada tiga jenis formasi khusus CPNS.

Sebagai informasi, dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Tiga jenis formasi khusus tersebut yakni, Formasi Putra/Putri lulusan terbaik atau cumlaude, formasi untuk disabilitas, dan formasi untuk Diaspora.

Berikut lebih lanjut mengenai ketentuan formasi khusus CPNS 2021:

  • PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)

a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;


b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Ini Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN CPNS 2021

Baca juga: Berkas Dokumen Pendaftaran CPNS yang Perlu Disiapkan, Seleksi Dibuka Sebentar Lagi

  • DISABILITAS

a. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;

  • DIASPORA

a. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;

b. Diperuntukkan khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah
lulusan Strata 1;

c. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;

Baca juga: Buka 12.037 Formasi, Ini Jadwal Penerimaan CPNS DKI 2021

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 yang Telah Dirilis Kejaksaan RI, Bisa Dilamar Lulusan D3

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;

e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;

f. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

h. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita lain terkait Info CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas