Polri Keluarkan Telegram Untuk Sosialisasikan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR RI
Polri mengeluarkan surat telegram terkait identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada Kapolda dan jajarannya terkait identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR dalam pelaksanaan kegiatan konstitusional.
Diketahui, surat telegram tersebut diterbitkan sejak 15 Maret 2021.
Surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tersebut ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono atasnama Kapolri.
Surat telegram ini dibenarkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin.
Ia menjelaskan surat telegram itu ditujukkan kepada jajarannya sebagai sosialisasi nomor pelat khusus DPR.
Baca juga: Polri: 10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Dalam surat telegram yang beredar, sosialisasi ini mengacu terhadap penerbitan peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku STNK dan TNKB yang sah serta masih berlaku.
Baca juga: Data Pribadi WNI Bocor, Komisi III Minta Siber Polri Bentuk Pasukan Khusus
Selain itu, telah membayar pajak kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.
Dalam telegram itu, penomoran dan penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI itu dilaksanakan pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Telegram itu juga menjelaskan bahwa TNKB khusus anggota DPR RI digunakan kepada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi dan atau pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya.
Baca juga: Alasan Polri Sempat Amankan Cleaning Service Pembuat Konten Provokasi Palestina
Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan oleh Setjen DPR RI.
Selanjutnya, pengoperasian kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.
Adapun TNKB khusus anggota DPR RI terdiri dari logo DPR RI, nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi dengan bentuk dan warna sebagai berikut:
1. Pelat berbentuk persegi panjang.
2. Warna dasarnya hitam pada kolom nomor.
3. Warna dasar silver pada kolom logo
4. Warna dasar silver pada garis pinggir
5. Warna dasar silver pada penomoran