Soal Wacana Tax Amnesty Jilid II, DPR Akan Kaji dan Dengar Masukan Publik
Sufmi Dasco Ahmad berharap RUU KUP ini dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Regulasi ini mengatur sejumlah hal, satu diantaranya soal pengampunan pajak (tax amnesty).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap RUU KUP ini dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Baca juga: Ekonom Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Bisa Jadi Ancaman Bagi Penerimaan Negara
"Hal itu agar menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3 persen di tahun 2023," kata Dasco melalui keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Terkait wacana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang akan diatur dalam RUU tersebut, Dasco memastikan DPR akan mengkaji dan membahas secara lebih rinci di komisi teknis yaitu Komisi XI DPR bersama pemerintah.
Baca juga: Komisi XI : Tax Amnesty Jilid II Hanya Jalan Pintas, Belum Tentu Solusi Tepat
Dasco mengatakan, pembahasan tersebut tentunya dengan mendengarkan masukan publik, mulai dari akademisi, pengusaha, pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat lainnya.
"Kami juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016," ucap Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Selain itu menurut dia, apabila Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUP sudah sampai di DPR RI, maka sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, akan dibahas pada Rapat Pimpinan untuk selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus).
Setelah itu menurut Dasco, Bamus akan menugaskan komisi teknis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut.
Hotman Paris: Negara Butuh Uang Atasi Corona, Segera Keluarkan Tax Amnesty Jilid II
Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara terkait wacana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty jilid II.
Menurut Hotman, pemerintah Indonesia sedang memerlukan dana untuk menangani dampak pandemi corona atau Covid-19 yang masih berlangsung tahun ini.
"Salam Hotman Paris, negara butuh uang untuk mengatasi corona dan perjuangan masih panjang. Saran saya kepada pemerintah, segera keluarkan paket tax amnesty jilid II," ujar dia melalui Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Komisi XI : Tax Amnesty Jilid II Hanya Jalan Pintas, Belum Tentu Solusi Tepat