Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan dan Syarat Perjalanan di Masa Pengetatan Mudik yang Berlaku hingga 24 Mei 2021

Aturan dan Syarat Perjalanan darat, laut, maupun udara pada Masa Pengetatan yang Berlaku hingga 24 Mei 2021.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan dan Syarat Perjalanan di Masa Pengetatan Mudik yang Berlaku hingga 24 Mei 2021
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Penyekatan polres Lamongan 

TRIBUNNEWS.COM - Larangan Mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah telah berakhir pada Senin (17/5/2021), lalu.

Meski berakhir, bukan berarti masyarakat bisa bebas melakakukan perjalanan ke luar kota.

Sehari setelah berakhirnya Larangan Mudik Lebaran 2021, pemerintah memberlakukan masa pengetatan perjalanan.

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan masyarakat ketika akan melakukan perjalanan baik darat, laut, maupun udara.

Baca juga: Aturan Pengetatan Perjalanan Terbaru setelah Larangan Mudik Berakhir, Berlaku Mulai 18-24 Mei 2021

Baca juga: Pakai Pertamax Lebih Bagus saat Tempuh Perjalanan Jauh, Ini yang Mesti Disiapkan Sebelumnya

Aturan masa pengetatan perjalanan berlaku mulai Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).

Masa pengetatan perjalanan dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

"Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam addendum SE.

BERITA REKOMENDASI

Aturan Perjalanan Terbaru

Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalaan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19.

Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.


Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.

Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas