Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan dan Syarat Perjalanan di Masa Pengetatan Mudik yang Berlaku hingga 24 Mei 2021

Aturan dan Syarat Perjalanan darat, laut, maupun udara pada Masa Pengetatan yang Berlaku hingga 24 Mei 2021.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan dan Syarat Perjalanan di Masa Pengetatan Mudik yang Berlaku hingga 24 Mei 2021
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Penyekatan polres Lamongan 

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang dimaksud yakni:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

Berita Rekomendasi

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Jadi, masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Addendum SE ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita lain terkait Masa Pengetatan Perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas