Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK 3 Kasatgas KPK yang Disebut Tak Lolos TWK: Tangani Kasus Kakap, hingga Pernah Diteror

Budi Agung Nugroho, Afif Julian Miftah, dan Budi Sukmo dikabarkan masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK.

Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in SOSOK 3 Kasatgas KPK yang Disebut Tak Lolos TWK: Tangani Kasus Kakap, hingga Pernah Diteror
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK - Budi Agung Nugroho, Afif Julian Miftah, dan Budi Sukmo dikabarkan masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK. 

TRIBUNNEWS.COM - Budi Agung Nugroho, Afif Julian Miftah, dan Budi Sukmo dikabarkan masuk dalam daftar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos dalam TWK.

Tepatnya mereka tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diketahui TWK tersebut untuk alih status jadi aparatur sipil negara (ASN).

Tiga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK tersebut dikatakan pernah menangani kasus dugaan rekening gendut milik Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Baca juga: 5 Tokoh Tanggapi Pernyataan Jokowi soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Arief Poyuono Beri Kritik

"Satgas gabungan ada tiga (orang). Semuanya enggak lolos (TWK)," kata pegawai KPK yang enggan disebut identitasnya, Jumat (21/5/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Lantas siapa sosok 3 Kasatgas KPK tersebut?

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

1. Budi Agung Nugroho

BERITA REKOMENDASI

Beberapa sumber di internal KPK mengatakan mayoritas pegawai yang akan dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut, termasuk Budi Agung Nugroho.

Diketahui dirinya sebelumnya masuk menjadi anggota Polri, namun diberhentikan.

Berdasarkan informasi, Budi Agung telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014.

Dikutip dari Kontan.coid, Budi Agung Nugroho pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri bersamaan dengan Penyidik KPK lainnya Ambarita Damanik.

Baca juga: PROFIL 5 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas

Hal tersebut lantaran statusnya yang sudah nonaktif namun masih ikut dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret Sutan Bhatoegana.

Namun saat itu tim jaksa KPK Dody Sukmono saat sidang mengatakan walaupun penyidik yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat oleh Kapolri, namun pengangkatan sebagai penyidik KPK telah dilakukan sebelum pemberhentian dengan hormat oleh Kapolri.

2. Afif Julian Miftah

Sama halnya dengan Budi Agung Nugroho, Afif Julian Miftah pernah menjadi anggota Kepolisian RI.

Namun dirinya sudah lama tidak lagi aktif sebagai anggota Polri.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Afief kala itu sudah bertugas di KPK, pernah menerima teror bom yang terjadi di rumahnya kawasan Jakamulya, Bekasi, Jawa Barat.

Paket diduga bom ditemukan di depan pintu rumah penyidik KPK, Afif Julian Miftah, pada Minggu (5/7/2015) malam.

Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ternyata paket tersebut berisi stereoform, kabel-kabel, timer dan tidak ada bahan peledak.

Teror yang menimpa penyidik KPK tersebut bukan kali pertama.

Seminggu sebelumnya, ban mobil yang terparkir di depan rumahnya ditemukan gembos dengan delapan lobang tusukan dan kap mobil melepuh disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Diketahui saat itu Afif sedang menangani kasus suap bensin bertimbal yang menjerat bos Pertamina kala itu.

Baca juga: KPK Belum Telusuri Asal-usul Uang Penyuap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji

Tidak hanya itu, juga kasus proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggodo, hingga kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana.

3. Budi Sukmo

Budi Sukmo diketahui pernah masuk dalam daftar calon Direktur Penyidikan (Dirdik) pengganti Brigjen Aris Budiman saat itu.

Dikutip dari ppatk.go.id, setidaknya saat itu terdapat lima calon dirdik yang lolos seleksi tahap wawancara dengan pimpinan KPK.

Yakni tiga dari institusi Polri, satu dari Kejaksaan Agung, dan satu dari internal KPK.

Tiga dari institusi Bhayangkara yakni Kepala Subdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Yudhiawan Wibisono, Kemudian Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes R.Z Panca Putra.

Sedangkan dari Kejaksan Agung yakni Kepala Bidang Penyelenggara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Balitbang Kejaksaan Agung Yudi Kristiana.

Sementara, satu nama dari internal KPK masih dirahasiakan oleh lembaga antirasuah. Namun berdasarkan informasi, dari internal KPK yang mendaftar yakni Penyidik KPK Budi Sukmo.

Budi Sukmo pernah menangani kasus dugaan korupsi Heli AgustaWestland (AW) 101.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, KPK menyatakan adanya hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

Baca juga: KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2021, Totalnya Ratusan Juta

KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.

Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU.

Berita terkait polemik penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tak lolos TWK lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama/Abdul Qodir/Fahdi Fahlevi) (Kontan.co.id/Jane Aprilyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas