SOSOK 3 Kasatgas KPK yang Disebut Tak Lolos TWK: Tangani Kasus Kakap, hingga Pernah Diteror
Budi Agung Nugroho, Afif Julian Miftah, dan Budi Sukmo dikabarkan masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK.
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Budi Agung Nugroho, Afif Julian Miftah, dan Budi Sukmo dikabarkan masuk dalam daftar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos dalam TWK.
Tepatnya mereka tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Diketahui TWK tersebut untuk alih status jadi aparatur sipil negara (ASN).
Tiga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK tersebut dikatakan pernah menangani kasus dugaan rekening gendut milik Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Baca juga: 5 Tokoh Tanggapi Pernyataan Jokowi soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Arief Poyuono Beri Kritik
"Satgas gabungan ada tiga (orang). Semuanya enggak lolos (TWK)," kata pegawai KPK yang enggan disebut identitasnya, Jumat (21/5/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Lantas siapa sosok 3 Kasatgas KPK tersebut?
Beberapa sumber di internal KPK mengatakan mayoritas pegawai yang akan dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut, termasuk Budi Agung Nugroho.
Diketahui dirinya sebelumnya masuk menjadi anggota Polri, namun diberhentikan.
Berdasarkan informasi, Budi Agung telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014.
Dikutip dari Kontan.coid, Budi Agung Nugroho pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri bersamaan dengan Penyidik KPK lainnya Ambarita Damanik.
Baca juga: PROFIL 5 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas
Hal tersebut lantaran statusnya yang sudah nonaktif namun masih ikut dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret Sutan Bhatoegana.
Namun saat itu tim jaksa KPK Dody Sukmono saat sidang mengatakan walaupun penyidik yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat oleh Kapolri, namun pengangkatan sebagai penyidik KPK telah dilakukan sebelum pemberhentian dengan hormat oleh Kapolri.