Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi Temu Masih Coba Masuk RI, Kemendag: Ini Era Digitalisasi, Kita Tidak Bisa Menghindar

Temu, yang dikhawatirkan bisa mengancam keberadaan UMKM lokal karena model bisnis mereka, masih berusaha untuk memasuki pasar Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aplikasi Temu Masih Coba Masuk RI, Kemendag: Ini Era Digitalisasi, Kita Tidak Bisa Menghindar
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang ketika ditemui di sela-sela acara UMKM Jadi Go Digital (JAGO) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - E-commerce asal China, Temu, yang dikhawatirkan bisa mengancam keberadaan UMKM lokal karena model bisnis mereka, masih berusaha untuk memasuki pasar Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang, hal ini tidak dapat dihindari karena saat ini sedang era digitalisasi.

"Ini kan era digitalisasi ya dan kita sudah tidak bisa menghindar," katanya ketika ditemui di sela-sela acara UMKM Jadi Go Digital (JAGO) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Baca juga: KemenKopUKM: Aplikasi Temu Tidak Masuk Indonesia, Sangat Membahayakan UMKM

Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator, sehingga tidak ada komisi berjenjang. 

Hal itu yang dikhawatirkan dapat membunuh usaha para pelaku UMKM dalam negeri. 

BERITA REKOMENDASI

Moga menambahkan, jika ada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang ingin mendaftar dan memenuhi persyaratan, mereka harus diberikan izin, termasuk Temu.

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Permendag 31 sudah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi. Jadi selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023, ya kita terbitkan," ucap Moga. 

"Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi. Selama mereka memenuhi persyaratan, kita harus terbitkan," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, menurut Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. 

Baca juga: KemenKopUKM: Aplikasi Temu Tidak Masuk Indonesia, Sangat Membahayakan UMKM

Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," ujar Fiki di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas