Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK 3 Kasatgas KPK yang Disebut Tak Lolos TWK: Tangani Kasus Kakap, hingga Pernah Diteror

Budi Agung Nugroho, Afif Julian Miftah, dan Budi Sukmo dikabarkan masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK.

Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in SOSOK 3 Kasatgas KPK yang Disebut Tak Lolos TWK: Tangani Kasus Kakap, hingga Pernah Diteror
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK - Budi Agung Nugroho, Afif Julian Miftah, dan Budi Sukmo dikabarkan masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK. 

Sedangkan dari Kejaksan Agung yakni Kepala Bidang Penyelenggara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Balitbang Kejaksaan Agung Yudi Kristiana.

Sementara, satu nama dari internal KPK masih dirahasiakan oleh lembaga antirasuah. Namun berdasarkan informasi, dari internal KPK yang mendaftar yakni Penyidik KPK Budi Sukmo.

Budi Sukmo pernah menangani kasus dugaan korupsi Heli AgustaWestland (AW) 101.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, KPK menyatakan adanya hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

Baca juga: KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2021, Totalnya Ratusan Juta

KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.

Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU.

Berita terkait polemik penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tak lolos TWK lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama/Abdul Qodir/Fahdi Fahlevi) (Kontan.co.id/Jane Aprilyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas