Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan IDI soal Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19: Prihatin, Sudah Jelas Pelanggaran

Berikut tanggapan IDI soal kasus jual beli vaksin covid-19: Prihatin, Sudah Jelas Pelanggaran.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tanggapan IDI soal Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19: Prihatin, Sudah Jelas Pelanggaran
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Ketua IDI, Daeng M Faqih, dalam kegiatan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Daeng M Faqih angkat bicara soal kasus vaksin Covid-19 yang diperjual belikan secara ilegal di Medan. 

Masih dikatakan Panca, seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang dikumpulkan para pelaku.

Dari 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca, pelaku mengumpulkan uang mencapai Rp 271.250.000.

Lalu, fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32.550.000.

Oleh karena itu, SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong."

"Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," tandasnya.

Setelah memberikan keterangan, Panca Putra Simanjuntak mewawancarai salah satu pelaku yang berinisial SW.

SW mengaku semula teman-teman mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas