Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BLT UMKM Melalui Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Gunakan KTP dan Ikuti Panduan Berikut

Bantuan langsung tunai senilai Rp 1,2 Juta sudah cair, cek status penerima blt melalui laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum menggunakan KTP.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Cek BLT UMKM Melalui Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Gunakan KTP dan Ikuti Panduan Berikut
net
Ilustrasi uang bantuan - Bantuan langsung tunai senilai Rp 1,2 Juta sudah cair, cek status penerima blt melalui laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum menggunakan KTP. 

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Berita Rekomendasi

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cara Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Mencairkan Dana BPUM

- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cek BLT UMKM Menggunakan E-KTP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas