Harry Van Sidabuke Sebut Orang Dekat Ihsan Yunus Punya Kekuatan Atur Kuota Bansos
Dalam penjelasannya, Harry mengatakan kalau Yogas memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bansos.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara, Senin (24/5/2021).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi Harry Van Sidabuke selaku Konsultan Hukum sekaligus terdakwa dalam perkara ini menyebut nama Agustri Yogasmara alias Yogas.
Dalam penjelasannya, Harry mengatakan kalau Yogas memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bansos.
Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis menyinggung soal awal mula perkenalan Harry dengan Yogas.
Dalam jawabannya, Harry mengaku mengenal Yogas melalui perantara Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
"Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kata Harry saat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim dalam persidangan .
Menanggapi jawaban Harry, Damis lantas terkait peran Yogas dalam menentukan jatah kuota pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Damis.
"Kalau PT Pertani enggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.
Harry Van Sidabuke ini sendiri merupakan Konsultan atau Broker untuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Mendengar jawaban itu, Ketua Hakim Damis kembali melontarkan pertanyaan ke Harry terkait fee kesepakatan dengan Yogas untuk satu paket bansos.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp9 ribu atau Rp12.500?" tanya hakim.
"Rp9 ribu yang Rp12.500 saya nggak sepakat," kata Harry.
Lantas, Damis menyinggung penyebab Harry mau berurusan dengan Yogas dan seberapa dekat hubungan mereka berdua.
Sebab, dalam keterangannya dipersidangan, Harry mengaku tidak mengenal dekat dengan Yogas.
Alasannya, dia percaya kalau Yogas memiliki kendali untuk mengatur kuota jatah bansos Covid-19.
"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota (bansos) saya itu diturunkan sangat drastis oleh pak Joko (Matheus) dan pak Adi, saya lapor ke Yogas, ngga lama kemudian, setengah jam (prosesnya) beres semua",
"Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Maqdir Ismail: Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.