Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HNW Usul ke Jokowi, Tokoh Palestina yang Berjasa Bantu Indonesia Merdeka Diberi Tanda Kehormatan

Pemberian bintang kehormatan perlu dilakukan sebagai bentuk penghormatan pada mereka yang terlibat berjasa besar dalam perjuangan kemerdekaan RI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in HNW Usul ke Jokowi, Tokoh Palestina yang Berjasa Bantu Indonesia Merdeka Diberi Tanda Kehormatan
MPR RI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menganugerahkan bintang tanda kehormatan kepada para tokoh Palestina yang berjasa ikut membantu perjuangan kemerdekaan Indonesia, seperti M. Ali Taher dan Mufti Palestina As Sayyid Al Amin Al Husaini.

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan dua tokoh tersebut memiliki banyak peran penting dalam membantu perjuangan Indonesia mendapatkan kemerdekaan dari penjajahan Belanda, dan untuk mendapatkan pengakuan atas kemerdekaannya dari negara-negara Arab.

Dia menjelaskan, M Ali Taher yang merupakan Raja Media dan seorang saudagar berasal dari Tepi Barat, Palestina, membantu mensosialisasikan perjuangan kemerdekaannya melalui media-media yang dimilikinya.

Sehingga perjuangan kemerdekaan Indonesia bisa didukung oleh masyarakat luas dan pimpinan negara-negara di Arab.

"Beliau juga ikhlas menyumbangkan semua tabungannya demi suksesnya perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia," kata HNW kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Waketum MUI Tak Yakin Israel akan Berhenti Serang Palestina Meski Sepakati Gencatan Senjata

Sedangkan, lanjutnya, As Sayyid Al Amin Al Husaini, Mufti Palestina, merupakan satu di antara tokoh yang mengumandangkan kemerdekaan Indonesia ke dunia, melalui Radio Berlin berbahasa Arab, meski saat itu sedang dalam pengasingan.

“Beliau juga aktif melobby banyak pimpinan di negara-negara Arab untuk mengakui dan membela Indonesia Merdeka. Keduanya juga ditemui oleh Bung Hatta dan H Agus Salim saat deklarasi pengakuan Indonesia Merdeka oleh negara-negara Arab, di Kairo, Mesir,” ucap HNW.

BERITA REKOMENDASI

Dulu Bung Karno, lanjut HNW, dikabarkan sempat berinisiatif untuk memberikan tanda kehormatan kepada Ali Taher asal Palestina tersebut, tetapi belum terlaksana.

“Sekarang saat yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk meneruskan hal tersebut, dengan memberikan penghargaan kepada M Ali Taher juga kepada as-Sayyid al Amin alHusaini yang diundang Bung Karno untuk menghadiri Konferensi Asia Afrika di Bandung, tahun 1955,” ujarnya.

Baca juga: HNW Minta Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina

HNW mengatakan bahwa pemberian bintang kehormatan ini perlu dilakukan sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada mereka yang lintas bangsa terlibat intensif dan berjasa besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

“Selain itu, pemberian bintang kehormatan ini juga tanda komitmen Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, sebagaimana dua tokoh itu telah dengan luar biasa membela dan memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Dan momentumnya juga tepat, di saat Bangsa Palestina sedang memperjuangkan kemerdekaannya dari penjajah Israel, yang dibela masyarakat dunia, termasuk Indonesia, baik melalui warganya, Ormas, Orpol, DPR dan MPR, bahkan Presiden dan Menlu, yang menggalang dukungan melalui OKI dan Sidang Umum PBB.


“Pemberian penghargaan itu akan meningkatkan posisi Indonesia di mata Palestina dan menyemangati perjuangan mereka untuk mendapatkan kemerdekaannya,” ujarnya.

Baca juga: Pasca Dibakar Massa, Mapolsek Candipuro Kembali Beroperasi, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan bahwa pemberian tanda kehormatan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berjasa bagi Indonesia ini dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan beserta aturan turunannya. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa ‘tanda jasa dan/atau tanda kehormatan dapat diberikan kepada WNA.’

Selain itu, Pasal 38 ayat (2) menegaskan bahwa pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan kepada WNA harus memenuhi (a) keseteraaan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau (b) berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.

“Saya kira pemberian tanda kehormatan kepada dua tokoh asal Palestina itu sudah memenuhi kualifikasi tersebut, yakni berjasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia," ucapnya.

"Dan juga melaksanakan ajaran Bung Karno; Jas Merah, dengan melanjutkan dan merealisikan apa yang sudah diniatkan Bung Karno, memberikan penghargaan kepada pejuang Palestina yang berjasa bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia: M Ali Taher dan asSayyid al Amin alHusaini,” pungkas anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas