KPK Siapkan 56 Bukti Korupsi di Praperadilan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah yakin penanganan dan penahanan RJ Lino sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan puluhan bukti dalam praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah yakin penanganan dan penahanan RJ Lino sesuai aturan yang berlaku.
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Ali mengatakan saat ini praperadilan Lino masih berlangsung.
Agenda sidang hari ini merupakan penyerahan kesimpulan dua pihak dari KPK dan kuasa hukum RJ Lino.
Kata Ali, KPK yakin bukti yang diserahkan ke pengadilan bakal mengesahkan penahanan RJ Lino.
Komisi antikorupsi juga yakin kasus RJ Lino masih bisa diusut.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Minta KPK Bebaskan RJ Lino
"Kami memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
KPK meminta hakim bijak dalam menimbang bukti dan saksi yang dibawa dalam praperadilan RJ Lino.
Lembaga antirasuah tersebut turut berharap permintaan RJ Lino ditolak.
"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," tandas Ali.
Diketahui, RJ Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.
RJ Lino mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku.