Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Siapkan 56 Bukti Korupsi di Praperadilan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah yakin penanganan dan penahanan RJ Lino sesuai aturan yang berlaku.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Siapkan 56 Bukti Korupsi di Praperadilan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Ilham Rian/Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino. 

Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. 

Ia berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021. 

MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. 

Diketahui kasus RJ Lino lima tahun mangkrak di KPK.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas