KPK Siapkan 56 Bukti Korupsi di Praperadilan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah yakin penanganan dan penahanan RJ Lino sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian/Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Komisi antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat RJ Lino karena sudah kedaluwarsa.
Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun.
Ia berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam dugaan itu.
Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun.
Diketahui kasus RJ Lino lima tahun mangkrak di KPK.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.