Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK soal Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai yang Seret Lili Pintauli Siregar

Lili sebagaimana banyak pemberitaan media, sempat menghubungi Syahrial membicarakan penanganan perkara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjelasan KPK soal Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai yang Seret Lili Pintauli Siregar
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai dugaan Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Permintaan BAP ini diduga ada maksud lain, karena ditengarai dalam penanganan kasus suap Pemerintah Kota Tanjungbalai menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili yang merupakan mantan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini sebagaimana banyak pemberitaan media, sempat menghubungi Syahrial membicarakan penanganan perkara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklarifikasi maksud Firli yang meminta BAP penanganan perkara dugaan suap pengurusan kasus di Pemkot Tanjungbalai.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengklaim, permintaan BAP ini merupakan hal yang wajar.

"Berita Acara hasil ekspose ini diminta oleh semua Pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK. Berita Acara hasil ekspose yang diminta pimpinan berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu saat itu," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Pigai Minta KPK Lebih Peka Soal Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Suap Wali Kota Tanjungbalai

BERITA REKOMENDASI

Juru bicara KPK bidang penindakan ini lantas melempar kepada sekretaris ketua KPK.

Menurut Ali, ada kekeliruan pemahaman antara sekretaris ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan yang menangani perkara dimaksud, yang kemudian kasatgas mengirimkan e-mail kepada direktur penyidikan yang berisi BAP perkara.

"Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka e-mail tersebut diabaikan," jelas Ali.

Ali menegaskan, sekretaris ketua kemudian melalui sekretariat penyidikan meminta berita acara ekspose pimpinan terdahulu dimaksud kepada Kasatgas penyelidikan.

Ia menyebutkan, kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu, kemudian lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat.


"Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," kata Ali.

Terkait terseretnya nama Lili dalam penanganan perkara Pemkot Tanjungbalai, diketahui ia pernah menyampaikan dirinya membantah berkomunikasi dengan Syahrial terkait pengurusan perkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas