RJ Lino Tak Puas Jawaban KPK, Berharap Praperadilan Dikabulkan
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa RJ Lino mengharapkan gugatan praperadilan yang dimohonkannya akan dikabulkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino merasa tak puas dengan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan.
"Ya saya enggak puaslah apa jawaban KPK, jelaslah. Tunggu besok ajalah," ucap RJ Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Diketahui sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) telah memasuki tahap kesimpulan.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan RJ Lino pada Selasa (25/5/2021) besok.
Baca juga: RJ Lino Percaya Diri Menang Lawan KPK
RJ Lino pun merasa percaya diri menang lawan KPK dalam gugatan praperadilan.
"Saya yakin saya akan menang," kata Lino.
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa RJ Lino mengharapkan gugatan praperadilan yang dimohonkannya akan dikabulkan.
"Kami meyakini bahwa praperadilan ini cukup alasan hukumnya untuk dikabulkan," kata kuasa hukum Lino, Agus Dwiwarsono, kepada Tribunnews.com, Senin (24/5/2021).
Menurut Agus, praperadilan yang diajukan kliennya beralasan untuk dikabulkan atas dasar penghormatan hak asasi dan kepastian hukum.
Selama proses sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, ucapnya, terungkap sejumlah fakta hukum.
Dia menyebut terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakpastian hukum dalam penyidikan RJ Lino yang sudah ditersangkakan sejak akhir 2015.
KPK dinilai melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang lantaran menyalahi norma Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai asas kepastian hukum dan penghormatan hak asasi yang harus dipedomani KPK dalam jalankan tugas dan wewenangnya terkait penghentian penyidikan atau SP3.
"KPK tidak terbitkan SP3 atas penyidikan terhadap RJ Lino yang perkaranya telah melewati batas waktu dua tahun dan tidak dilimpahkan ke pengadilan ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK," kata Agus.
Penghitungan kerugian negara dalam kasus itu juga dinilai bermasalah.
Menurut Agus, KPK dengan tenaga ahli accounting forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis pada KPK menghitung sendiri dan menyatakan kerugian negara sebesar 1.974.911,29 dolar AS setara Rp17 miliar dalam laporannya tertanggal 6 Mei 2021, satu bulan sepuluh hari setelah penahanan RJ Lino pada 26 Maret 2021.
Dia menyebut KPK tak memiliki wewenang terkait persoalan itu dan hanya dapat dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
"Padahal KPK tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan (men-declare) kerugian negara. Karena itu tindakan KPK ini merupakan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Agus menyampaikan berdasarkan surat BPK perihal penyampaian LHP Investigatif untuk penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 PT Pelindo ll, lembaga auditor negara itu tidak melakukan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti.
BPK hanya menemukan dugaan kerugian sebesar 22.898 dolar AS atau setara Rp308,4 juta atas pemeliharaan QCC dari 2012 sampai 2017.
KPK juga dianggap tak memiliki wewenang melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tersebut lantaran kerugian negara di bawah Rp1 miliar.
Diketahui, RJ Lino melayangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan praperadilannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.
"Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar Agus Dwiwarsono dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan.
Sebab, penyidikan RJ Lino disebut melebihi jangka waktu dua tahun.