Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Nemangkawi Tangkap Satu Anggota KKB Pimpinan Terinus Enumbi di Puncak Jaya, Ini Peran Pelaku

Satgas Nemangkawi berhasil menangkap LW, seorang anggota Kelompok Kriminal Teroris Bersenjata (KKTB) Terinus Enumbi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Satgas Nemangkawi Tangkap Satu Anggota KKB Pimpinan Terinus Enumbi di Puncak Jaya, Ini Peran Pelaku
Istimewa
Satgas Nemangkawi menangkap LW, seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Terinus Enumbi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu (23/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi menangkap LW, seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Terinus Enumbi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu (23/5/2021).

LW ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

LW merupakan orang penyuplai senjata kepada kelompok Terinus Enumbi, pelaku penembakan almarhum Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu.

Di samping itu, dia juga pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang saat itu sedang membawa sembako, pada Februari 2020 lalu.

Pada saat melakukan aksinya, LW tidak sendiri tetapi bersama dua rekannya yang kini masih diburu Satgas Newangkawi.

Baca juga: KKB pimpinan Lamek Taplo Gunakan Senapan Mesin dari Helikopter TNI yang Jatuh pada 2019 Lalu

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, LW sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak.

DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.

Baca juga: Satgas Nemangkawi Temukan 2 Jenazah KKB Anak Buah Lekagak Talenggen Saat Olah TKP di Mayuberi Papua

Berita Rekomendasi

LW merupakan bagian dari KKB Ternus Enumbi pecahan Goliat Tabuni.

"LW ini sebelumnya telah masuk DPO Kepolisian," kata Kombes Iqbal dalam keterangannya.

Baca juga: 9 Kelompok Teroris KKB Papua Masih Eksis, Anggotanya Diperkirakan Capai 150 Orang

Kombes Iqbal menuturkan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya ," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas