Tanggapan Maria Lumowa Setelah Divonis 18 Tahun Penjara
Maria juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 miliar. Menanggapi putusan hakim, Maria tak langsung menerimanya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Maria juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 miliar. Menanggapi putusan hakim, Maria tak langsung menerimanya.
"Pikir-pikir dahulu," ujar Maria dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) malam.
Hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk menentukan sikapnya. Bila tak kunjung bersikap, hakim akan menganggap Maria menerima vonis yang dijatuhkan.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan bui.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun, Maria Lumowal: Enggak Berat Tuh
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama - sama dan berlanjut, dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun Dituntut 20 Tahun Penjara
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Perkara yang meringankan, hakim menyatakan Maria tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Maria juga menyandang status DPO selama beberapa tahun.
Sementara hal meringankan, Maria belum pernah dihukum, dan bersikap sopan.