Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Hektar Tanah Perumahan di Belitung, Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung 

Aset yang disita kali ini merupakan aset tanah milik tersangka Heru Hidayat di Belitung seluas 16 hektare untuk perumahan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 16 Hektar Tanah Perumahan di Belitung, Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung 
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyampaikan aset yang disita kali ini merupakan aset tanah milik tersangka Heru Hidayat.

Menurut Febrie, aset tanah yang disita tanah rencananya akan dijadikan sebuah perumahan oleh tersangka.

Tanah tersebut diketahui berada di Belitung.

"Update aset ada yang disita di Belitung punya Heru Hidayat seluas 16 hektar dalam bentuk tanah untuk perumahan. Sekarang penyidik masih memperdalam aset aset Heru Hidayat," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.

Baca juga: Kejagung Periksa 8 Pihak Swasta Terkait Kasus Asabri

Baca juga: Aset Asabri yang Berhasil Disita Diperkirakan Mencapai Rp 13 Triliun

Febrie menyampaikan penyidik juga tengah menyita sejumlah aset-aset milik tersangka lainnya untuk mengembalikan kerugian negara. 

Ia menuturkan penyitaan aset tersebut dikebut menjelang pelimpahan berkas perkara tahap kedua.

Berita Rekomendasi

Namun, penyidik memang fokus untuk mengejar aset tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

"Masih berjalan lah menjelang tahap kedua. Tapi kan tentunya aset ini kan bertumpu banyak di kedua orang ini. Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," tukas dia.

Barang bukti atau aset-aset yang terkait perkara atas nama tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat. 
Barang bukti atau aset-aset yang terkait perkara atas nama tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.  (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri kepada tim jaksa peneliti.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan berkas perkara tersebut milik sembilan tersangka.

Ia mengatakan Jaksa Peneliti akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut.

"Baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 hari," ujar Leonard dalam keterangannya, Sabtu (1/5).

Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas